Assalamualaikum Pak Ustadz, halalkah penghasilan
seorang PNS,apabila dalam prosesnya menjadi
PNS, ia melakukan tindak suap sehingga dia bisa
menjadi PNS.
(yoyok)
Jawab:
Banyak hadis Nabi SAW yang secara tegas
melarang sogok-menyogok, antara lain, sabda
beliau, “Allah mengutuk penyogok dan yang
disogok.” Hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam
Ahmad dan keempat pengarang kitab Sunan.
Imam Ahmad menambahkan “Dan dikutuk pula
perantara keduanya, walaupun dia tidak menerima
sesuatu. ”Para ulama sepakat bahwa sogok-
menyogok hukumnya haram, apalagi ada ayat al
Qur’an yang menyatakan, Janganlah sebagian
kamu memakan harta sebagian yang lain di antara
kamu dengan jalan batil dan janganlah kamu
membawa urusan harta kepada hakim (pengambil
putusan) dengan tujuan agar kamu dapat
memakan/menggunakan harta benda orang lain
dengan jalan berbuat dosa padahal kamu
mengetahui (QS. al-Baqarah [2]: 188).
Sementara ulama mendefinisikan sogok sebagai
“pemberian untuk tujuan memperoleh sesuatu
yang batil/tidak hak”. Demikian antara lain tulis ash-
Shan‘ânî dalam bukunya Subul as-Salâm. Oleh
karena itu, kalau definisi ini diterima, maka tentu
saja setiap usaha untuk memperoleh keuntungan
yang tidak sah atau hak bagi perusahaan, atau
karyawannya—walau keuntungan itu bukan untuk
dirinya pribadi— atau siapa pun yang memberi
untuk memperoleh sesuatu dengan cara yang
tidak sah, hukumnya haram dan tidak dapat
dibenarkan oleh agama.
Namun demikian, dari definisi di atas, ada celah
yang menjadikan penyogok untuk “memperoleh
haknya” tidak dinilai haram, walaupun tetap haram
bagi yang menerima atau perantaranya. Bukankah
sogok dalam definisi di atas diartikan sebagai
“pemberian untuk memperoleh sesuatu yang
batil”, padahal memperoleh KTP—misalnya—
merupakan hak setiap warga negara? Sekali lagi,
perlu ditegaskan bahwa yang menerima sogok
walaupun dalam hal seperti di atas, apa pun
alasannya, tidak dapat dibenarkan dan hukumnya
tetap haram. Tentu saja pengertian sogok seperti
dikemukakan ash-Shan‘ânî di atas tidak diterima
oleh banyak ulama.
Hemat saya, kalaupun definisi di atas dapat
diterima, namun pemberian sesuatu untuk
memperoleh hak sekalipun tidak dapat dibenarkan,
dan hukumnya pun haram. Kalau bukan karena
sogok, melainkan karena si pemberi ketika itu telah
memberi peluang kepada orang lain untuk
terjerumus di dalam yang haram. Dan kita
mengetahui bahwa siapa pun yang membantu
seseorang dalam kejahatan, maka dia ikut
memperoleh dosanya, sebagaimana siapa pun
yang membantu dalam kebaikan, dia pun akan ikut
memperoleh ganjarannya. Wallâhu a‘lam.
(M Quraish Shihab)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar